Sabtu, 08 Maret 2025

Senin, 09 Mei 2016

Wisata Kebun Apel Lulu Batu Malang.

Kali ini Komunitas Nekat menjelajahi Tempat wisata paling terkenal di Kota Batu dan paling banyak diminati adalah tempat wisata petik apel Batu.

Buah apel bahkan sudah menjadi ikon di Kota Wisata Batu Malang ini. Rasanya tidak lengkap jika berkunjung ke Malang atau Kota Batu tanpa melakukan wisata petik apel.

Perkebunan apel Lulu di Kota Batu dikelilingi oleh pegunungan sehingga menyajikan pemandangan alam yang asri serta udara yang sejuk. Di sana Anda bisa berlibur bersama keluarga untuk melepaskan penat dari kesibukan Anda sehari-hari.

 Di perkebunan apel Batu ini tentunya Anda bisa merasakan bagaimana rasanya menjadi petani apel.
Ya, di sana Anda bisa melakukan wisata petik apel Batu sesuka Anda. Anda bisa langsung memetik apel langsung dari pohonnya, bahkan Anda juga bisa memakannya setelah memetik apel tersebut. Biasanya, akan ada pemandu yang mendampingi Anda dalam memetik buah apel.
Mereka akan menjelaskan ciri-ciri apel yang sudah matang dan siap untuk dipetik. Mereka juga akan memberikan pengetahuan cara memetik apel yang benar.

Jadi, selain berwisata, Anda juga akan memperoleh banyak pengetahuan mengenai buah yang kaya akan vitamin A ini. Banyaknya pengunjung yang setiap tahunnya melakukan wisata petik apel Batu, membuat perkebunan apel menjadi sektor utama perekonomian di wilayah Batu.

Setiap tahunnya akan selalu ada pengunjung yang mencoba merasakan sensasi bertani buah apel dan menikmati kesegarannya langsung di tempat. Mereka juga menjual apel-apel tersebut dengan harga petani apabila pengunjung ingin menjadikannya sebagai oleh-oleh untuk sanak saudara di rumah.

 Jika ada yang bertanya, buah apa yang paling digemari masyarakat di Indonesia, maka sudah pasti salah satunya adalah buah apel. Buah apel yang kaya akan vitamin ini memiliki rasa asam manis ini memang menjadi primadona buah di Indonesia.

 Dan jika anda adalah salah satu orang yang juga gemar akan buah apel, maka wajib bagi anda berkunjung ke Malang karena buah apel yang paling populer di Indonesia adalah apel Malang, khususnya kota Batu. Tak heran jika kota apel menjadi julukan kota ini.

Lokasinya petik apelnya berada di perkebunan warga dan dikelola langsung oleh warga lokal. Tiket masuknya murah banget cuma 20 ribu per orang, tapi sudah bisa petik dan makan apel sepuasnya. Sepuasnya itu artinya boleh petik dan makan sebanyak yang kita mau tanpa ada biaya tambahan lagi.

Sebelum masuk kita dikasih welcome drink dahulu berupa sari buah apel. Rasanya asam asam segar. Setelah puas dengan sari apel, kami diberi tutorial cara memetik apel yang baik serta dijelaskan pula jenis jenis apel yang ada di kebun ini. Ada apel yang hijau yang rasanya manis, ada pula apel kemerahan yang agak asam. Ada 2 varian apel yg terdapat di kebun tersebut yakni Apel Manalagi dan Apel Anna. Anda pasti tak asing lagi dengan kedua jenis varian apel tersebut. 

Tidak berapa lama kami sudah di tengah kebun sambil mencari cari apel sebanyak dan sebesar mungkin. Sesekali kami berhenti berfoto narsis ala ibu ibu di opening scene nyadesperate housewives. Rasanya menyenangkan sampai sampai kami lupa waktu.
Kalau tidak sanggup makan di tempat, kita juga boleh bawa pulang apel yang sudah di petik tapi harus di beli sesuai dengan harga pasaran.
Selamat Berlibur.. Salam Nekat..

Minggu, 06 Maret 2016

Rekreasi

Komunitas Nekat kembali beraksi bersama anak anak SDN WONOPLINTAHAN 1 PRAMBON SIDOARJO 


Agar tetap bersemangat dalam belajar. Semangat anak anak, masa depan ada di tanganmu..

Sabtu, 30 Januari 2016

PROGRAM KEGIATAN

PROGRAM KERJA DAN PERATURAN ORGANISASI
KOMUNITAS NEKAT
TAHUN 2016

BAB I
PROGRAM KERJA

Pasal 1
KEGIATAN ORGANISASI
Melaksanakan kumpul wajib satu Bulan yang dilaksanakan bergilir sesuai permintaan chapter chapter.
Melaksanakan Touring Wisata dan atau Silaturahim dan atau Menghadiri Undangan Minimal 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) Bulan..
Menjadi Mitra dan Membantu Pihak Kepolisian dalam menegakkan dan menjaga Tertib Berlalulintas dan Keamanan baik diminta ataupun tidak.
Melaksanakan Bakti Sosial.
Menjalin komunikasi yang baik
Membentuk Panitia (Team) disetiap kegiatan baik itu Touring atau kegiatan yang lainnya


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
CALON ANGGOTA
Calon anggota adalah perorangan dan telah memenuhi peraturan persyaratan diatas  dengan mendaftarkan diri secara sukarela dengan diketahui oleh teman yang mengajak (yang mereferensikan) dan ketua "KONEK" dimana dia bergabung dan disetujui oleh Ketua harian dan ketua umum.

Pasal 3
PERSYARATAN CALON ANGGOTA
Memiliki dan memakai Sepeda Motor dengan kelengkapan standar.
Telah Berusia 17 Th. atau lebih dan telah memiliki STNK dan SIM
STNK dan SIM Tidak Sedang dicabut haknya oleh Pengadilan dan atau tidak sedang menjalani proses Hukum
Berkelakuan Baik (di referensikan oleh teman atau saudara yang mengajaknya yang sudah bergabung dan menjadi anggota KONEK)
Membayar biaya bulanan : Rp. 20.000 dan
Mengikuti kumpul wajib yang dilaksanakan oleh organisasi.
Kumpul malam mingguan
Mengikuti rapat2 organisasi
Ikut menyambut dan menemani tamu organisasi
Kegiatan lain yang dilaksanakan organisasi
Melaksanakan turing keluar kota yang dilaksanakan atau sepengetahuan organisasi

Pasal 4
PERATURAN BAGI CALON ANGGOTA
Calon anggota setelah mendaftar dan membayar biaya iuran bulanan berhak mendapatkan Stiker Calon Anggota, Calon Anggota sebelum resmi menjadi anggota berkewajiban melaksanakan :
Berkewajiban selalu mentaati AD/ART,  Peraturan Organisasi dan Tata Tertib Organisasi.
Hormat dan selalu Patuh terhadap pengurus selama tidak melanggar Susila, Hukum Positif dan HAM juga  AD/ART dan Peraturan Organisasi dengan tidak membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.
Setiap kali kumpul dan turing DILARANG membawa Miras dan Narkoba.
Pengecualin dapat diberikan oleh Organisasi kepada perorangan yang dianggap layak dan berhak mendapatkan pengecualian diatas.

BAB III
Pasal 5
PERSETUJUAN ANGGOTA
Pengurus wajib melaksanakan persetujuan bagi calon anggota yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan persetujuan dilaksanakan oleh pengurus organisasi.

Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
Telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan menjadi anggota
Membayar biaya iuran wajib
Berkelakuan baik dan dipandang layak mengikuti turing
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Untuk hal-hal tertentu pengurus berdasarkan hasil rapat pengurus berhak untuk memberikan pengecualian.

Pasal  7
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan diberikan kepada Pembina, Penasehat dan kepada Penyandang dana atau kepada orang yang telah dan ikut membesarkan dan memberikan kontribusi secara langsung kepada organisasi dengan mendapatkan persetujuan dari rapat anggota, dengan mengesampingkan persyaratan calon anggota dan tidak melaksanakan pelantikan mendapatkan nomor registrasi mengikuti nomor yang sudah ada.

Pasal 8
ANGGOTA
Anggota adalah calon anggota KONEK yang sudah memenuhi kriteria persyaratan diatas dan telah ditetapkan oleh organisasi menjadi anggota dengan mendapatkan hak – hak keanggotaan berupa,
Sticker Keanggotaan.
Stiker Anggota Resmi Warna Silver
Borderan Anggota Resmi Warna Silver
Berhak Menggunakan Jaket Khusus Anggota
Berhak Memakai Kemeja kebesaran dan kaos KONEK
Berhak Memilih dan dipilih
Berhak mengeluarkan pendapat dan kritikan baik lisan ataupun tertulis, dengan prosedur melalui ketua harian.

BAB IV
Pasal 9
TANDA TANDA KEANGGOTAAN
Setiap Anggota berkewajiban melaksanakan Temu Rutinan setiap Bulan, dengan bukti pemasangan Stiker Anggota warna Silver dengan persyaratan :
Untuk anggota aktif
Sudah melunasi uang iuran bulanan berjalan dan tidak memiliki tunggakan piutang kepada organisasi.
Pernah mengikuti pertemuan minimal 10 kali yang dilaksanakan organisasi dalam satu tahun berjalan.
Sudah melaksanakan 3 (tiga) kali touring dalam satu tahun berjalan


Untuk anggota yg sudah lama tidak aktif
Membayar biaya pendaftaran ulang sebesar Rp.20.000 (enam puluh ribu)
Wajib mengikuti 10 kali pertemuan terlebih dahulu
Wajib melaksanakan minimal 3 (tiga) kali touring terlebih dahulu
Bilamana anggota tidak melaksanakan / melakukan registrasi ulang anggota tersebut tidak berhak memasang stiker resmi keanggotaan beserta atribut-atribut resmi organisasi dan diharapkan adanya kesadaran dari masing-masing anggota untuk mentaati semua per aturan tersebut dan bilamana kemudian masih diketemukan ada anggota yang tidak mentaati,  semua  anggota berhak mengingatkan / menegur  serta mencopot stiker resmi keanggotaan lama yang terpasang dikendaraan tesebut.
Seluruh anggota berkewajiban memberi contoh suri tauladan bagi calon anggota dengan tetap melaksanakan dan mentaati semua peraturan organisasi.

Untuk hal hal tertentu, persyaratan untuk anggota yang sudah teregistrasi dapat pengecualian dengan persetujuan rapat pengurus lengkap

Pasal 10
BORDERAN LAMBANG KONEK

Lambang KONEK dengan borderan yang dipasangkan di belakang rompi diberikan kepada anggota yang :
Berkelakuan Baik dan tidak mendapatkan skorsing dari Organisasi
Lancar membayar Iuran anggota dan tidak menunggak iuran Keanggotaan
Aktif serta berjasa dan ikut membesarkan organisasi baik saran, pikiran, tenaga dan atau dana.
Menjadi pengurus atau pernah menjadi Pengurus KONEK dan atau
Telah menjadi anggota KONEK aktif sekurang kurangnya 2 Th dan atau
Telah mengikuti kegiatan Touring yang dilaksanakan Organisasi sebanyak 4 (empat) kali Touring Ke luar Kota yang dialaksanakan oleh Organisasi.
Pengecualian diatas diberikan oleh pengurus untuk anggota yang berdedikasi dan dianggap berhak menggunakannya dengan mendapatkan persetujuan dari anggota yang lainnya.

BAB V
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11
HAK ANGGOTA
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut Resmi KONEK.
Bila salah satu anggota tertimpa musibah / kecelakaan, maka KONEK akan membantu secara materi untuk meringankan beban anggota tersebut.
Bila salah satu anggota mempunyai hajatan atau menikah, maka semua anggota KONEK akan memberikan dukungan tenaga pada anggota tersebut.
Bila mendapatkan Kesulitan dan permasalahan dengan lalu lintas (kena tilang) organisasi akan memberikan bantuan seperlunya.

Pasal 12
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib mengikuti Temu Rutinan.
Membayar iuran wajib Rp. 20.000,- setiap bulan.
Diwajibkan selalu mengikuti kegiatan touring minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Diwajibkan mengikuti kegiatan kumpul / kegiatan yang dilaksanakan organisasi minimal 10 (sepuluh) kali pertemuan dalam 1 (satu) tahun
Melengkapi surat-surat kendaraan bermotor baik SIM, STNK & BPKB.
Melengkapi kelengkapan standar kendaraan (Lampu utama, lampu rem, sein diharapkan memasang hazard sein, spion).
Jika anggota menyatakan non-aktif maka anggota tersebut di larang dan tidak diperbolehkan menggunakan atribut keanggotaan KONEK (jaket, kemeja dan rompi)
Menjaga nama baik club baik di jalan maupun lingkungan tempat tinggal.

BAB VII

Pasal 13
SANGSI ORGANISASI
Sangsi organisasi diberikan kepada calon anggota dan anggota yang melanggar AD/ART dan peraturan Organisasi berupa :
Teguran lisan 
Surat Peringatan
Surat Keputusan Sangsi Organisasi 
Hak & Kewajiban ini mengikat dan wajib dipatuhi semua anggota dan sesuatu yang belum diatur didalam Peraturan Organisasi ini akan lebih lanjut diatur di dalam Tata Tertib Organisasi.



BAB VIII

Pasal 14
PENUTUP

Hal hal yang belum di atur dalam Peraturan Organisasi dapat diputuskan dalam Rapat Pengurus dengan tidak menyalahi dan tidak menyimpang dari AD/ART.




Ditetapkan di  :  Sidoarjo

Pada Tanggal   : 23 Januari 2016  

                                                                                             

MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
KOMUNITAS NEKAT
PIMPINAN MUSYAWARAH

         Ketua                                                                                                   Wakil





( ISMARIYONO )                                                                                     ( MULYADI )



      Bendahara                                                                                              Sekretaris



      ( Tarmudji.)                                                                                          ( Yusep Evendi )
                                                                    Penasihat





                                                                   ( Nur Hadi )



Lampiran : Anggota

AD/ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) Komunitas Konek

 Komunitas Nekat

Anggaran Dasar
BAB I  NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ KOMUNITAS NEKAT”, dan disingkat menjadi “ KONEK “.
Pasal 2
"KONEK“ didirikan pada hari Minggu, 23 Januari 2016, sampai dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
"KONEK“, Berasaskan Kekeluargaan antar anggota.
"KONEK", Membentuk Generasi yang peduli terhadap Lingkungan.
"KONEK", Mempererat tali Persaudaraan.
"KONEK", Meningkatkan rasa sosial antar Anggota dan Masyarakat.

Pasal 4
“KONEK“ bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
  2. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota
  4. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.

BAB III S I F A T
Pasal 5
  1. ”KONEK“ merupakan suatu perkumpulan.
  2. “KONEK“ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua pengendara yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya serta untuk berorganisasi.
 Pasal 6
  1.  Setiap Anggota wajib mentaati peraturan.
  2.  Dilarang Mengkonsumsi Narkoba dan Miras.


BAB IV KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan “KONEK“ ada di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB V KELEMBAGAAN
Pasal 8
"KONEK", didukung Oleh HONDA 1 HEART dan Kepolisian Prambon Sidoarjo.
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 9
  1. Setiap orang yang menggemari Organisasi dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “KONEK“
  2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
  1. Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
  2. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus “KONEK“ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
1. Pengurus “KONEK“ dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2. Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal 13
  1. Pengurus “KONEK“ terdiri dari Pendiri, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section.
  2. Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
  4. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX RAPAT-RAPAT
Pasal 14
  1. Rapat-rapat “KONEK“ terdiri dari : 
  • Rapat Umum Anggota. 
  • Rapat Istimewa Anggota.
  • Rapat Rutin Anggota.Rapat Pengurus.
  1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
  1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
  2. Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 16
  1. Keuangan “KONEK“ diperoleh dari : 
  • Iuran anggota / Kas.
  • Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat. 
  • Usaha-usaha lain yang sah. 

  1. Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota. 
  2. Apabila terjadi LakaLantas yang melibatkan Anggota maka Komunitas hanya dapat memberikan santunan semampunya.
  3. Setiap Touring harus disertai Surat Jalan dari Kepolisian.
Pasal 17
Kekayaan “KONEK“ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “KONEK“.

BAB XII  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “KONEK“, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
  2. Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.

BAB XIII PEMBUBARAN
Pasal 19
  1. KONEK“ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
  2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “KONEK“, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIV P E N U T U P
Pasal 20
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 21
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sidoarjo
Pada tanggal : 23 Januari 2016

Mengetahui :

         Ketua                                                                                                   Wakil





( ISMARIYONO )                                                                                     ( MULYADI )



      Bendahara                                                                                              Sekretaris



      ( Tarmudji.)                                                                                          ( Yusep Evendi )
                                                                    Penasihat





                                                                   ( Nur Hadi )



Lampiran : Anggota















Sabtu, 23 Januari 2016

VISI DAN MISI KONEK

Komunitas Nekat disingkat menjadi KONEK adalah wadah resmi bagi para pengguna kendaraan bermotor.
Suatu Organisasi yang mewadahi anggotanya yang mempunyai hobi dan minat
dibidang kendaraan bermotor roda dua khususnya jenis Honda.

 
VISI :

Menjunjung solidaritas, kekeluargaan, dan persatuan pecinta Honda
pada khususnya dan pecinta kegiatan otomotif pada umumnya.

Sebagai asosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif
Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial yang tinggi
Mempererat tali persaudaraan antara club motor khususnya, dan khalayak ramai (masyarakat) pada umumnya

Menjadikan club motor sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif
Diharapakan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MISI :

Menjadi wadah komunikasi dan aspirasi sesama komunitas.
Menjalin tali silaturahmi di masyarakat umum dan Anggota komunitas khususnya.
Membentuk Generasi yang peduli kepada Lingkungan dan Masyarakat
Meningkatkan rasa sosial antar Anggota dan Masyarakat

Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat
Menjadikan club motor yang bersifat positif berorientasi pada sikap profesional.
Menekankan dan meningkatkan kesadaran akan kelengkapan berkendara dan ketertiban berlalu lintas.
Menciptakan Olahraga kendaraan bermotor pada wadah yang sudah ditetapkan.

Menjadikan wadah untuk berkumpulnya para pengguna motor Honda,
sehingga akan terjalin tali silahturahmi dan hubungan persahabatan
serta kekeluargaan di antara para anggotanya.
Dan menjadi wadah penyaluran jiwa kreatifitas para anggotanya
dan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.


Motto : SEDULURAN SAK LAWASE




Minggu, 17 Januari 2016

Komunitas Nekat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Perkenalkan kami dari sebuah Komunitas Pecinta Motor Honda sebut saja begitu.hehehe singkat saja. kebetulan kami semua dikaruniai Allah sebagai hamba hamba yang berjiwa petualang dan menyukai tantangan. Kami masih satu desa di tempat kami, kebetulan juga kami menyukai sesuatu hal yang sama. berpetualang dan makan hehehehe..


Suatu ketika tiba-tiba muncul-lah ide atau gagasan, disaat berkumpul salah satu dari kami memiliki sebuah gagasan untuk pergi ke tempat objek wisata, tanpa dikomando kami semua setuju walau tanpa rencana sama sekali. keesok harinya berangkatlah kami bersama-sama. yang membuat heran.. kami pergi tanpa rencana, tanpa bekal, wes poko'e Nekat kata wong jowo hehehe..

Berangkat dan Pulang dari obyek wisata pun tak lupa mampir ke sebuah warung makan hehehe..bukannya lapar sih, tetapi karena kami juga pecinta kuliner, jadi beberapa dari kami memang tahu di mana tempat makanan favorit yang enak bin mantap.. hehehe.. (tidak saya sebutkan nama warungnya ya hihihihi..)


Yah terlihat di foto memang umur kelihatan tidak muda lagi sudah punya anak pinak hehehe.. tetapi kami masih ber-semangat mengarungi obyek wisata di jawa khususnya. oh iya ada kabar terbaru yang masih remang remang hehehe.. kami mau bikin kostum untuk grup kami ini.. ya semoga terlaksana dan di kabulkan doa kami. Aamiin.. (minta doanya ya hehehehe..)

Baiklah tak perlu berpanjang lebar... Segitu dulu cerita dari kami, yang Insya Allah kami sambung di lain hari jika kami mengunjungi obyek wisata akan kami post lagi, mungkin bisa menjadi referensi buat anda yang ingin bepergian ke obyek wisata yang telah kami tuju. Insya Allah akan kami Post bersama nama lokasi dan alamatnya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

SALAM SATU HATI